Serahkan Sanksi Santet pada Hukum Adat
Program berita Kabar Siang tvOne, Rabu (20/3), mengulas soal kontroversi pasal santet (Baca: ilmu sihir). Hukuman bagi para pelaku sihir sedang digodok dalam rancangan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Ini sebenarnya bukan hal baru, lantaran saat saya masih mengenyam kuliah ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember akhir tahun 90-an, aturan soal sihir yang akan dimasukkan ke KUHP sudah menjadi pembahasan tersendiri. Dan sampai sekarang pro dan kontranya masih belum selesai.
Mengapa mengundang pro dan kontra ? Jelas, ini menyangkut pembuktian. Dunia peradilan menuntut semua jenis kasus hukum yang akan diadili mestilah disertai penbuktian yang sejelas-jelasnya. Tidak samar, tidak meragukan, sehingga hakim bisa memutuskan suatu perkara dengan seadil-adilnya dan seyakin-yakinnya. Sedangkan ilmu sihir, yang pernah saya ulas sendiri di web saya ini, adalah ilmu yang samar. Ini ilmu metafisika. Meskipun samar, tak bisa dilihat dengan mata telanjang, ilmu sihir benar-benar ada.
Dari perspektif ilmu energi (Chi, dalam bahasa China, atau Ki, dalam bahasa Jepang), sihir termasuk energi negatif. Tidak ada sihir untuk tujuan baik. Semua jenis sihir untuk tujuan yang buruk dan bathil. Kalaupun ada yang mengaku digunakan untuk sesuatu yang baik, itu hanya kamuflase saja.
Karena tataran sihir termasuk dalam dunia metafisika, sampai kapanpun mengundang kontroversi tak berujung. Pihak legislatif dan yudikatif buang-buang energi dan waktu kalau berkutat di klausul ilmu sihir. Banyak permasalahan hukum di negeri ini yang lebih urgent untuk dibahas.
Sebaiknya, serahkan sanksi dan pelaku sihir pada mekanisme hukum adat. Sumpah pocong misalnya, yang sering digelar di daerah Madura atau tapal kuda di Jawa Timur, cukup efektif meredam kasus dugaan ilmu sihir. Lalu bagaimana dengan korbannya ? Jika memungkinkan, bawalah korbannya kepada ahli spiritual yang berpedoman pada energi positif untuk menyembuhkan korban sihir. (*)



